Politik

Problematika Pajak Penghasilan Dosen PTN BH

×

Problematika Pajak Penghasilan Dosen PTN BH

Sebarkan artikel ini



loading…

Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist

Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

TUJUANperubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Satker BLU (Satuan Kerja Badan Layanan Umum) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) adalah untuk memberikan kemandirian dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun perubahan ini menimbulkan problema baru yaitu timbulnya tambahan beban pajak penghasilan bagi seorang istri yang berprofesi sebagai dosen . Adilkah beban PPh ini? Lalu bagaimana dampaknya terhadap kecerdasan bangsa?

Dua Bukti Potong dari PTN BH

Seorang dosen atau tenaga administrasi di PTN BH akan menerima 2 bukti potong (Bukpot): pertama, Bukpot BPA2/1721-A2 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN; kedua, Bukpot BPA1/1721-A1 atas penghasilan setiap bulan yang menjadi beban dari Non-APBN.

Potensi Kurang Bayar PPh Bagi Istri sebagai Tenaga Pendidik

Atas Bukpot BPA2/1721-A2 dan BPA1/1721-A1 dari PTN BH yang diterima oleh dosen atau tenaga administrasi yang berstatus seorang istri, berpotensi ditafsirkan sebagai penghasilan dari 2 pemberi kerja oleh otoritas pajak. Padahal substansinya adalah penghasilan dari satu pemberi kerja yaitu “PTN BH yang sama”.

Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penghasilan istri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan yang bersifat final. Dalam hal ini tidak menimbulkan kurang bayar PPh.

Dampak diperlakukan sebagai penghasilan dari 2 pemberi kerja, maka “penghasilan yang bersifat final” menjadi “gugur”. Sehingga akan terjadi kurang bayar PPh dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya yang digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Dengan 2 Bukpot BPA2 dan BPA1, maka terdapat 2 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), masing-masing Rp54juta. PTKP yang dapat ditambahkan di SPT suami hanya Rp54juta. Sehingga setidaknya ada potensi kurang bayar PPh sebesar Rp8,1 juta yang berasal dari PTKP yang tidak diakui, yaitu Rp54juta dikalikan tarif progresif 15%. Tidak dipakainya tarif 5% karena kemungkinan besar lapisan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp60 juta telah terpakai di penghasilan suami.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong ways 2 gampang menang server thai langsung dapat bonusspin mahjong wins gampang menang navigasi barubonus new member mahjong wins cara heranpenjaga warmindo ini mendadak hoki berat dapati jp mahjong ways 2 seharga 2 unit motor xmaxkang somay ini masih belum percaya ia berhasil jepe seharga innova di mahjong wins pakai link vip inimahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor