loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
Dendy berpendapat, langkah hukum ini sesuai prosedur, bukan reaktif atas tekanan publik. “Dengan demikian, penetapan tersangka dapat dipandang sebagai hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata sebagai pengalihan isu demonstrasi,” ujar Dendy, Rabu (17/9/2025).
Dia menilai bahwa secara normatif penetapan tersangka harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Laptop Rp9 Triliun: Membedah Spesifikasi Chromebook di Tengah Skandal Korupsi Pendidikan