loading…
Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji ASN termasuk TNI-Polri menyusul perubahan program kerja pemerintah 2025. Foto/SindoNews
Salah satu poin penting dalam aturan baru itu adalah rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hingga pejabat negara. Ketentuan tersebut tercatat dalam lampiran Perpres pada bagian 8 Program Hasil Terbaik Cepat.
“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin keenam beleid yang dikutip, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Menanti Pembuktian Kerja Menteri, Wamen, Kepala Badan Baru
Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, rencana kenaikan gaji pejabat negara belum dicantumkan. Artinya, perubahan ini merupakan kebijakan baru dari Presiden Prabowo.
Selain kenaikan gaji, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu program prioritas. BPN ditargetkan mampu mendorong rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pada regulasi sebelumnya, target tersebut hanya disebutkan dalam bentuk optimalisasi penerimaan negara tanpa dituliskan angka.