loading…
Kejagung menyita aset terdakwa Zarof Ricar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penyitaan aset tersebut berada di Pekanbaru, Riau. Foto: Ist
“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di Pekanbaru,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong yang diatasnamakan anak Zarof Ricar yakni Ronny Bara Pratama (RBP). Kemudian, dilakukan penyitaan tiga bidang tanah atas nama Diera Cita Andini (DCA).
“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru atas nama anak terdakwa yakni RBP, luasnya 2.428 m2,” katanya.