loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah merupakan dana yang diminta oknum Kemenag. Foto/SindoNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini berawal saat Khalid Basalamah hendak memberangkatkan ratusan jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Tiba-tiba, ada oknum Kemenag yang menawarkan agar jemaahnya menggunakan kuota haji khusus.
“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ujar Asep, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Hampir 400 Travel Pakai Tambahan Kuota Haji Khusus
Asep menjelaskan, Khalid Basalamah sempat mempertanyakan terkait kuota haji khusus yang juga perlu mengantre sebab Khalid berniat memberangkatkan jemaahnya pada 2024. Kepada Khalid, oknum Kemenag itu juga menjanjikan jemaahnya bisa berangkat pada tahun yang sama.