loading…
Sebanyak 37 daerah dengan paslon tunggal bakal melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk Pilkada ulang apabila kotak kosong menang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
Diketahui pilkada ulang akan digelar jika kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
Baca Juga
“Informasi dari teman-teman di 37 daerah anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik dikutip Minggu (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendukung gelaran Pilkada ulang bila kotak kosong yang menang.
“Berkenaan dengan tindak lanjut tindak dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support dan apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sama seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Baca Juga
Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.