loading…
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho melarang penggunaan sirene dan strobo, khususnya pada waktu sore hingga malam serta saat azan berkumandang. Foto/Dok.SindoNews
“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Baca juga: Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan
Ia menyebutkan, meski aturan memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo, penerapannya di wilayah perkotaan dinilai mengganggu pengguna jalan. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan secara selektif.