loading…
Divhubinter Polri mengaku telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.Foto/SindoNews
Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penerbitan red notice tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu sedang diproses.
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana,” kata Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Polri Ajukan Red Notice untuk Jurist Tan ke Markas Interpol di Prancis
Meski telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, Untung enggan membeberkannya ke publik. “Nanti kita update ya,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.