loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penetapan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti (GK) masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo. Foto/Dok.SindoNews
“Benar (Gabor Kuti) sudah dinyatakan DPO sejak 22 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Anang menjelaskan, Gabor Kuti ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak memenuhi tiga kali panggilan sebagai saksi dan dua kali panggilan sebagai tersangka.
“Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali tidak pernah hadir dan sudah dipanggil sebagai tersangka dua kali ngga pernah hadir,” jelas Anang.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016. Total kerugian negara di kasus ini mencapai Rp300 miliar.