loading…
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke PN Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Hotman Paris: Tak Ada Kecurigaan BPKP soal Penentuan Harga
Hanamenilai, penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.