loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (24/9/2025), gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Adapun tergugat dalam praperadilan ini yaitu Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Jenis perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Adapun gugatan praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa kemarin. Untuk sidang perdana gugatan tersebut, akan digelar pada Jumat 3 Oktober mendatang.
“Jumat, 3 Oktober 2025, agenda sidang pertama,” tulis SIPP.