loading…
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Dok SindoNews
Perkara dengan nNomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Pihak tergugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Di antara tuntutan utama, penggugat meminta pembatalan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.
Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan keresahan publik mengenai kualitas jalan yang memprihatinkan. “Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol,” ujarnya.
Baca Juga: Heboh! Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Disorot, Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi
Ia menilai kenaikan tarif tidak sejalan dengan pemeliharaan jalan yang layak. Menurutnya, biaya pemeliharaan yang mencapai triliunan rupiah tidak tercermin pada kualitas jalan. “Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik,” tegas Netty. Kenaikan tarif yang terus terjadi, kata dia, menambah beban pengguna jalan tanpa jaminan kenyamanan.
Mediasi Tanpa Titik Temu
Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu. “Mediasi tidak ada kesamaan,” kata Netty seusai sidang.