Politik

Pengacara Tom Lembong Soroti Jaksa Agung Tidak Bisa Menjelaskan Detail saat Dicecar DPR

×

Pengacara Tom Lembong Soroti Jaksa Agung Tidak Bisa Menjelaskan Detail saat Dicecar DPR

Sebarkan artikel ini



loading…

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Ruangan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Pengacara Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , Ari Yusuf Amir menyoroti Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak bisa menjelaskan secara detail saat dicecar sejumlah anggota DPR di Komisi III. Dia mengatakan, sikap DPR tersebut merupakan cerminan masyarakat yang selama ini bertanya-tanya tentang kasus yang menjerat Tom Lembong.

“Nah ternyata dalam persidangan di Komisi III pun pihak Kejagung tidak bisa menjelaskan secara detail kemarin itu, hanya mengatakan ini bukan politik. Tapi hal-hal yang lebih detailnya tidak bisa dijelaskan. Bahkan katanya akan diadakan sidang tertutup,” tuturnya usai sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Dia pun mempertanyakan, mengapa Kejagung tak bisa menjelaskan secara detail. Padahal, seharusnya kasus tersebut bisa disampaikan secara transparan dan terbuka.

“Tapi sampai kapan dan itu kita juga tidak tahu. Apakah betul ada atau tidak juga tidak tahu. Artinya betul bahwa saat ini masyarakat kita betul-betul ingin dilakukan pemeriksaan ini secara transparan,” terangnya.

Ari pun mempertanyakan benar tidaknya sidang tertutup tersebut lantaran masyarakat pun ingin kejelasan tentang kasus itu. Kata dia, jangan sampai ada kesan kasus tersebut ditutup-tutupi.

“Terbuka saja. Jangan ada kesan ini ditutupin. Supaya kita bisa menilai apakah betul yang dimaksud oleh rekan saya tadi Pak Dodi, sudah terpenuhi atau tidak. Kalau memang sudah terpenuhi ya kita akan ikutin jalan proses persidangan seperti biasa. Tapi kalau tidak terpenuhi ya dihentikan sampai di sini,” imbuhnya.

Dia mengapresiasi sejumlah anggota DPR di Komisi III yang mencecar Jaksa Agung soal kasus kliennya. “Kita melihat ini satu hal yang baik ya. Artinya, sekarang Komisi III telah melaksanakan fungsinya karena ini kan pertanyaan publik,” pungkasnya.

(rca)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *