Politik

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Korupsi Haram, Sengsarakan Masyarakat

×

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Korupsi Haram, Sengsarakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini



loading…

Menag Nasaruddin Umar memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK seusai beraudiensi dengan pimpinan KPK, Selasa (19/11/2024). FOTO/NUR KHABIBI

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan yang dilarang agama atau haram. Pasalnya, tindakan tercela itu berdampak luas ke masyarakat.

“Korupsi jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram artinya menyengsarakan masyarakat,” kata Nasaruddin di Gedung Merah Putih KPK seusai beraudiensi dengan pimpinan KPK, Selasa (19/11/2024).

“Jadi, maka itu kita jauhilah korupsi itu karena memang selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” ujarnya.

Imam Besar Masjid Istiqlal ini berbicara soal uang hasil korupsi digunakan untuk ibadah haji. Menurutnya, sesuatu yang bersumber dari keharaman tidak akan menghasilkan sesuatu yang halal.

“Uang korupsi dipakai haji apakah sah hajinya? Walaupun keabsahan itu ditentukan Allah SWT tetapi dasar formalnya bahwa segala sesuatu yang bersumber hulunya keruh itu pasti hilirnya ikut keruh,” ujarnya.

Menag mengungkapkan kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK adalah untuk meminta bantuan KPK dalam menegelola dana yang dikelola Kementerian Agama. “Kami Kementerian Agama ini mengelola dana yang cukup besar, maka itu kami ingin ada pandangan yang sama, wawasan yang sama di dalam memanage instansi kami dengan KPK,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Menag juga menyatakan pihaknya memberikan masukan-masukan kepada Komisi Antirasuah.

“KPK juga membutuhkan penguatan moral spiritual tentunya, nah sementara di Kementerian Agama kan memang sehari-hari kita juga menggeluti hal itu,” ucapnya.

Selain itu, dalam kesempatan itu juga membahas perihal nota kesepahaman antara kedua belah pihak. “Mudah-mudahan nanti insyaallah MoU yang pernah kita tanda tangani ini bersama itu bisa kita aktifkan kembali sehingga betul-betul harapan masyarakat terhadap Kementerian Agama, menghendaki pembersihan, kemudian efektivitas dan efisien bisa terwujud,” tuturnya.

(abd)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *