Politik

Silakan Jual Produk Nonhalal asalkan Kasih Tanda

×

Silakan Jual Produk Nonhalal asalkan Kasih Tanda

Sebarkan artikel ini



loading…

Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam Program One on One Sindonews TV yang dipandu Galuh Pandu Larasati. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA Haikal Hassan yang dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 langsung menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi karena menurutnya seluruh produk diperjualbelikan di Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).

Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan juga memperluas pasar. Namun hal ini juga menimbulkan perdebatan di tengah para pelaku usaha karena dianggap membebani. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau melangsungkan keberlanjutan ekonomi.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa dan bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam Program One on One Sindonews TV yang dipandu Galuh Pandu Larasati.

Halo Assalamu’alaikum

Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?

Baik alhamdulillah, Babe gimana?

Kabar baik sekali. Terima kasih sudah datang

Terima kasih sudah bersedia meluangkan waktunya

Tapi pagi amat sih, silakan, silakan

Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *