loading…
Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam Program One on One Sindonews TV yang dipandu Galuh Pandu Larasati. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan juga memperluas pasar. Namun hal ini juga menimbulkan perdebatan di tengah para pelaku usaha karena dianggap membebani. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau melangsungkan keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa dan bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam Program One on One Sindonews TV yang dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih sudah datang
Terima kasih sudah bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?