loading…
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman terpidana mati Mary Jane bisa saja berubah setelah dipulangkan ke Filipina. Foto/Dok.SINDOnews
Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, keputusan pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan di Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane, baik dari pribadi maupun dari Pemerintah Filipina.
“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” jelas dia.
Filipina Harus Ikuti Syarat Indonesia
Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warganegaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.