loading…
Komisi III DPR telah menetapkan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Foto/Achmad Al Fiqri
Kesepakatan dilakukan setelah Komisi III DPR telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024). Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR dengan agenda penetapan komisioner sekaligus Ketua KPK dan Anggota Dewas KPK.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan mekanisme tata cara pemilihan. Selanjutnya, surat suara dibagikan kepada masing-masing anggota Komisi III DPR.
Setelah itu, Habiburokhman mempersilahkan para anggota untuk memilih para komisioner sekaligus Ketua KPK dan Dewas KPK. Kemudian, para anggota yang telah mengisi surat suara itu memasukan ke dalam kotak suara.
Selanjutnya, proses penghitungan pun dimulai yang dipimpin oleh Habiburokhman. Hasilnya, lima calon Anggota Dewas KPK yang dipilih oleh Komisi III sebagai berikut:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Gusrizal
4. Sumpeno
5. Wisnu Baroto
Benny Jozua Mamoto mendapat perolehan 46 suara. Lalu, Chisca Mirawati memperoleh 46 suara, dan Gusrizal 40 suara. Kemudian, Sumpeno mendapat 40 suara dan 43 suara diraih Wisnu Baroto.
(rca)