loading…
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka gratifikasi, memiliki kekayaan Rp4.100.059.062. Foto/SINDOnews
Diketahui, KPK baru saja menetapkan Rohidin sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka itu buntut dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Merujuk pada LHKPN, kekayaan Rohidin mayoritas berupa tanah. Rohidin tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bengkulu dan Bengkulu Selatan yang nilainya mencapai Rp2.600.000.000.
Baca Juga
Kekayaan lainnya berupa alat kendaraan dan mesin yang terdiri dari motor Honda 2018 Rp70 juta, Toyota Harrier 2010 Rp200 juta, dan Motor Honda 2013 Rp9 juta.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya Rp265.000.000, kas dan setara kas Rp956.059.062. Dalam catatan kekayaan itu, Rohidin tidak memiliki utang.
(cip)