Politik

Isu Kesehatan Mental Perlu Mendapat Perhatian Pimpinan Polri

×

Isu Kesehatan Mental Perlu Mendapat Perhatian Pimpinan Polri

Sebarkan artikel ini



loading…

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (tangan diborgol) ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/Rus Akbar

JAKARTA – Dua kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi terus menjadi sorotan. Setara Institute menilai isu kesehatan mental perlu mendapat perhatian pimpinan Polri .

Diketahui, penembakan yang dilakukan oknum polisi terjadi dua kali dalam sepekan terakhir. Pertama, AKP Ryanto Ulil Anshar yang menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Kedua, penembakan dan/atau tertembaknya pelajar SMK di Semarang. GRO (17), siswa kelas XI Teknik Mesin 2 SMKN 4 Semarang yang juga anggota Paskibra, tewas pada Minggu (24/11/2024) dini hari karena menderita luka tembak. Korban sempat dirawat di IGD RSUP dr Kariadi Semarang.

Dalam siaran pers, Selasa (26/11/2024), Setara Institute memberikan rekomendasi kepada Polri mengambil langkah tegas dan terbuka untuk memastikan ketidakberulangan penggunaan senjata api secara melawan hukum di masa yang akan datang.

“Isu kesehatan mental perlu mendapat perhatian pimpinan Polri guna mencegah penggunaan senjata api berlebihan,” ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie.

Di bagian lain rekomendasi yang diberikan, Setara Institute mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindak tegas jajarannya yang menggunakan senjata api berlebihan dan di luar peruntukannya. Penggunaan senjata api secara internasional telah diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34/169 mengenai Kode Etik untuk Petugas Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials) dan Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials) yang diadopsi UN Congress (1990). Ketentuan internasional tersebut menekankan prinsip legalitas, nesesitas (keperluan), proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api.

Selain itu, Setara Institute merekomendasikan Polri menjalankan Standard Operating Procedures (SOP) termasuk mengatasi gap pengetahuan dan pemahaman aparat dalam penggunaan senjata api.

“Selain ketentuan internasional, penggunaan senjata api yang diatur melalui ketentuan internal Polri berupa Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48 regulasi tersebut, telah diatur ketentuan, kondisi, dan prinsip penggunaan senjata api yang linear dengan aturan internasional,” ujarnya.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *