loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugat dengan nomor perkara perkara 39/PUU-XX/2022, soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Foto/Dok.SINDOnews
Permohonan gugatan ini dimohonkan oleh 10 serikat pekerja dan 109 perseorangan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kini RUKN harus mendapatkan pertimbangan DPR sebelum ditetapkan.
“Dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan dietapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI,” sambungnya.
Selain itu, MK juga menyebut kata ‘Dapat’ pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Benta Negara Republik Indonesia,” tegas Suhartoyo.
Suhartoyo menyebut, permohonan para Pemohon sepanjang inkonstitusionalitas kata ‘dapat’ pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkasnya.
(shf)