loading…
Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil Kemendagri Edi Cahyono menjelaskan, pentingnya peran kecamatan dalam pembangunan desa. Foto/istimewa
Dengan begitu akan memudahkan camat dan stakeholders untuk menentukan langkah kebijakan untuk mensinkronkan perencanaan pembangunan di desa berbasis kebutuhan (demand side)
Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil Kemendagri Edi Cahyono menjelaskan, kecamatan memiliki peran penting yaitu mengintegrasikan perencanaan antara desa dengan daerah. Oleh karena itu, Kemendagri juga melakukan peningkatan kapasitas aparatur camat.
Pelatihan kepada para camat ini merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada lima komponen yang terlibat dalam program ini, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, Kemenko PMK, dan Bappenas. “Ada 9 modul yang diajarkan kepada para camat,” katanya Jumat (29/11/2024).
Edi menambahkan, dengan pelatihan ini aparatur kecamatan diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan yang tidak semata-mata administratif. Sebaliknya, aparatur kecamatan memiliki kedalaman secara substansi.
Dengan demikian, koordinasi, konsolidasi dan kerja sama lintas sektor dalam layanan dasar desa menjadi lebih kuat. Selain itu, perencanaan pembangunan dan desa menjadi lebih sinkron.
“Diharapkan nantinya tercapai output dari program, yaitu peningkatan kualitas belanja desa yang berkaitan dengan layanan dasar dalam urusan kesehatan, pendidikan air bersih dan sanitasi, sosial serta kependudukan,” paparnya.
Sebelumnya Edi menyebut, ada 1.007 kecamatan di 60 kabupaten/kota dari 10 provinsi yang mengikuti pelatihan P3PD. Kesepuluh provinsi tersebut adalah Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“1.007 kecamatan yang terdiri dari unsur aparat kecamatan, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan sebagai pemangku layanan dasar sebagai substansi target,” ujarnya.
Materi pelatihan untuk para camat meliputi sistem rencana pembangunan desa, pembangunan daerah, pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), data layanan dasar, dan Sistem Informasi Data.
(cip)