loading…
KPK menetapkan Gubernur Sahbiri Noor tersangka buntut dari OTT di Kalimantan Selatan. Foto/istimewa
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus tersebut. Dia menambahkan, kasus tersebut masih tahap awal dan perlu pembuktian lebih lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang bisa mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa kasus tersebut murni perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, kasus itu tidak ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
Dia meminta untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada.
“Dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, kasus ini sama sekali tidak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak memiliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan kasus ini,” pungkasnya.
(rca)