loading…
Ketua BWI Kamaruddin Amin bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (11/10/2024) malam. Foto: SINDOnews/Abdul Malik Mubarok
“Kalau pengumpulan wakaf kita banyak ini bisa jadi instrumen untuk membantu pemerintah (baru) kita, membantu santri-santri kita untuk makanan bergizi. Itu bisa kita ambil dari wakaf kalau jumlahnya sudah banyak,” ujar Kamaruddin di Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024) malam.
Menurut dia, membantu orang yang membutuhkan itu bukan hanya kewajiban pemerintah, namun juga menjadi tugas masyarakat yang memiliki ekonomi berkecukupan. Wakaf merupakan sarana dari agama Islam untuk berkontribusi bagi yang membutuhkan.
“Dalam konsep Islam, membantu orang lemah itu yang membutuhkan wajib bagi siapa pun yang mampu. Jadi sebenarnya berwakaf itu, menurut saya wajib hukumnya,” katanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama itu mengatakan, wakaf adalah salah satu instrumen yang disiapkan oleh Islam untuk pengentasan kemiskinan, meningkatkan kualitas, dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, BWI akan menjadikan wakaf sebagai powerfull instrument untuk membantu pemerintah mengatasi persoalan-persoalan kebangsaan di antaranya pengentasan kemiskinan dan program prioritas lainnya. Misalnya membantu menyediakan anak-anak madrasah makanan bergizi atau memberikan beasiswa.
Untuk memujudkannya, BWI akan meluncurkan Gerakan Indonesia Berwakaf yang mengajak masyarakat untuk berwakaf berapa pun, kapan pun, dan di mana pun. Gerakan ini bertujuan menggali potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Saat ini potensinya baru terwujud Rp2,3 triliun.
“Gerakan Indonesia Berwakaf ini wakaf uang. Kalau potensi (wakaf uang) Rp180 triliun per tahun itu bisa dikapitalisasi, tidak usah 100%, 10% saja, Rp18 triliun saja, setiap tahun jumlahnya sungguh luar biasa,” ucap Kamaruddin.
Melalui Gerakan Indonesia Berwakaf, BWI bercita-cita berwakaf menjadi gaya hidup yang dilakukan oleh semua kalangan. BWI sedang mempersiapkan instrumennya untuk mendukung mewujudkan cita-cita tersebut.
Aset Wakaf
Menurut Kamaruddin, aset wakaf di Indonesia tersebar di 450.000 titik dengan nilai sekitar Rp2.000 triliun. Sebagian besar aset wakaf berupa masjid, pesantren, madrasah, kuburan, hingga kantor pemerintahan.