loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak untuk menunggu terkait penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto/Dok.SINDOnews
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Baca Juga
“Bahwa Sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku,” kata Asep di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Asep mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi kembali untuk Sprindik baru yang menjerat Hasto.
“Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan dimana juga yang barang bukti itu juga terkait diperkaranya HM,” jelasnya.
“Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya untuk penahannya. Pasti kita akan kabari,” sambungnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap.