Politik

Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi

×

Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi

Sebarkan artikel ini



loading…

Tiga Hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Tiga Hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi. Bentuknya dalam mata uang rupiah dan asing.

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tiga terdakwa hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik. Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata JPU membacakan surat dakwaan.

JPU merincikan, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp97,5 juta, SGD32.000, dan RM35.992,25.

Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD18.400, SGD19.100, 100.000 Yen, 6.000 Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.

Kemudian Mangapul diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD2.000, dan SGD6.000.

Atas tindakan tersebut, tiga hakim tersebut didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

(abd)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor