loading…
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim hari ini akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Foto/Dok.SINDOnews
Pembacaan putusan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selama 8 tahun penjara.
JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Baca Juga
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.