Politik

Jangan Dibuat Memperlemah Posisi Presidensial

×

Jangan Dibuat Memperlemah Posisi Presidensial

Sebarkan artikel ini



loading…

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara menyikapi Putusan MK soal penghapusan presidential threshold. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas minimal calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Bahlil mengaku, pihaknya tetap menghargai apa yang menjadi putusan MK soal ambang batas pencalonan peserta pemilu. Namun, Golkar belum memutuskan langkah politik selanjutnya menyikapi putusan tetsebut.

“Sekalipun memang kami sendiri belum membaca secara detail. Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lihat saja sekarang,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025).

Bahlil menegaskan, Partai Golkar akan segera mengambil langkah untuk menyikapi hasil putusan MK tersebut. Namun, masih enggan untuk diungkapkan secara dini bagaimana langkah partai pohon beringin itu selanjutnya.

“Tapi apa pun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai. Karena kan final. Saya baca, kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Kamis, 2 Januari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai, pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Diketahui, Perkara Nomor 62PUU-XXI/2023 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

trik scatter hitam mahjong ways 2raih jackpot mahjong ways 2tekad mencetak cuan mahjong ways 2optimalkan jackpot mahjong ways 2jackpot besar mahjong ways 2system autospin gates of olympushidden gem game pragmatic playtrik gampang menang mahjong wins 3bocoran game gampang menangpola gachor lucky nekotrik cuan mahjong winswebsite terbaik mahjong ways1wisata kuliner dapat jackpot starlight princesspeningkatan performa trik mahjong waysmahjong ways 2 ditemani kopitrik ampuh raih maxwin mahjong ways 2bocoran rahasia hoki dibalik olympuscheat mahjong server luarkumpulan pola sensasional pg soft maxwinwild scatter naga hitam mahjong ways 2pola paten mahjong ways 2scatter hitam mahjong ways member barurahasia rtp mahjong ways 2slot gacorslot demokaisar89