loading…
Pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto dinilai sebagai bentuk keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional pasca-pemilu. Foto/Dok. SindoNews
Namun demikian pemerintah diminta tetap menjaga transparansi demi memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum. ”Pemberian abolisi oleh Presiden kepada Thomas Lembong, sebagai langkah korektif Presiden terhadap sistem hukum yang dinilai tidak berhasil membuktikan adanya niat jahat dalam perkara korupsi impor gula,” kata Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho di Surabaya, Senin (4/8/2025). Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
Sejak awal Hardjuno menilai, vonis terhadap Tom Lembong sudah memperlihatkan kelemahan mendasar karena tak ada bukti kuat soal mens rea. “Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan. Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas,” ujarnya.
Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menegaskan, mempidanakan kebijakan publik bisa menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan birokrasi. Selain itu, Hardjuno menilai langkah Presiden bukan semata keputusan politik, tetapi juga bentuk pemulihan akal sehat hukum.