loading…
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan soal situasi terkini di Tanah Air. Saat menyampaikan pernyataan, Prabowo diapit oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
“Sekali lagi, aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo di Istana Merdeka , Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menegaskan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Prabowo berkata, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.
Baca Juga: Beri Keterangan soal Situasi Terkini, Prabowo Diapit Megawati dan Ketua MPR Muzani
“Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” ujar Prabowo.