Politik

Adies Kadir Ungkap Revisi KUHAP Jawaban Atas Dinamika Perkembangan Zaman

×

Adies Kadir Ungkap Revisi KUHAP Jawaban Atas Dinamika Perkembangan Zaman

Sebarkan artikel ini



loading…

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai revisi KUHAP sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat. RUU KUHAP disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/2/2025). Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna DPR ke-13, Selasa (18/2/2025). Diketahui, usia UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut sudah memasuki 44 tahun.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

“Memang sudah waktunya harus direvisi atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan,” ujar Waketum DPP Partai Golkar itu, Senin (24/2/2025).

Adies yang juga anggota Komisi III DPR ini juga menuturkan melalui revisi KUHAP para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.

“Kami berharap melalui revisi ini Sistem Peradilan Pidana (SPP) ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, serta acceptable (diterima) oleh masyarakat,” ungkapnya.

Pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU),” kata Ketua Umum DPP MKGR ini.

Soal target revisi KUHAP, pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin. “Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP bisa rampung secepatnya,” ujarnya.

Menurut Adies, melalui revisi KUHAP penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.

Terakhir, mengutip apa yang dikatakan ahli hukum R Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul “Hukum Atjara Pidana di Indonesia” sebagaimana dikutip dari buku karya Luhut MP Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan, R Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana.

“Apa yang dikatakan beliau jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira karena KUHP kita yang baru akan diberlakukan tahun 2026. Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan,” katanya.

(jon)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

cara licik sepuh menang jp mochimonlist game mega jp terbaru9 strategi menang mahjong waysbanjir petir gates of olympuskaisar89