loading…
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyoroti aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai kota di Tanah Air yang berujung tindakan anarkistis belakangan ini. Foto: Ist
Meninggalnya Affan mencerminkan akumulasi kegelisahan publik atas isu-isu penegakan hukum, keadilan sosial, kenaikan biaya hidup akibat harga instabil dan PHK di mana-mana. Selain itu, angka pengangguran yang makin besar akibat lapangan kerja sulit, beban pajak, serta praktik KKN menjadi-jadi dan gaya hidup kaum elite yang mencolok di tengah kesulitan rakyat.
Baca juga: Prabowo Jenguk Korban Luka di RS Polri Akibat Demo Ricuh
Henry menilai penyampaian pendapat, gagasan, kritik, dan protes secara terbuka dijamin oleh konstitusi. “Namun, aksi demonstrasi yang anarkis, yang keluar dari semangat memperjuangkan hak-hak masyarakat yang esensial yakni perbaikan taraf hidup tetap tidak bisa dibenarkan,” ujar, Senin (1/9/2025).
“Bahkan jika ada tendensi politis untuk membubarkan parlemen dan menjatuhkan pemerintahan saat ini yang baru bekerja belum genap satu tahun adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan bisa dikatakan sebagai upaya inkonstitusional,” tambah Guru Besar Unissula ini, Senin (1/9/2025).
Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menyoroti permasalahan utama terjadinya hal yang bisa memicu demonstrasi besar-besaran. Aspirasi rakyat tidak didengar, diacuhkan, diabaikan bahkan dilecehkan oleh mereka (elite penguasa) sebagai pepesan kosong.
“Banyak kebijakan publik dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil. Misalnya isu kenaikan harga kebutuhan pokok, kebijakan fiskal, isu blokir rekening, pajak, korupsi, dan lainnya. Rakyat menilai jalur formal aspirasi tidak efektif, sehingga memilih jalanan sebagai ruang ekspresi,” kata Ketua DPP Ormas MKGR ini.