loading…
Kejagung menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022. Tiga tersangka ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia. Foto/SindoNews
Anggaran pengadaan TIK tersebut diambil dari Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 atau Rp3,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000 atau Rp5,6 triliun. Sehingga nilai proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook.
“Semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/7/2025).
Baca juga: Pengadaan Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp1,9 Triliun, Begini Rinciannya
Qohar mengatakan, Kejagung masih berupaya melengkapi alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek untuk menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.