loading…
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Presiden Prabowo Subianto telah menggulirkan kebijakan patriotik dalam memperkuat perekonomian nasional. FOTO/DOK.DPR
Untuk diketahui, pada 17 Februari lalu, Presiden Prabowo telah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pasal 7 peraturan baru itu mengharuskan pengekspor menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan nasional selama paling singkat 12 bulan.
“Kebijakan di awal masa pemerintahan Bapak Prabowo ini menurut saya sangat pariotik, karena ini untuk memperkuat struktur perekonomian nasional kita,” kata Misbakhun saat menjadi pembicara Webinar Nasional bertema Menguji Efektivitas DHE yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Senin (20/7/2025).
Legislator Partai Golkar itu menegaskan aturan baru soal DHE tersebut adalah sebuah upaya memperkuat cadangan devisa nasional. Menurut Misbakhun, DHE memiliki pengaruh yang sangat fundamental terhadap kekuatan ekonomi nasional yang diukur dari cadangan devisa.
Peraih predikat cum laude dari Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti itu lantas merujuk klausul “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Menurut dia, data Kemenko Perekonomian menunjukkan ekspor nasional masih didominasi sektor SDA.