loading…
Anggota DPR RI sedang mengikuti Rapat Paripurna DPR RI. Foto/Dok SindoNews
Dalam salinan tersebut, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, yakni pasal 12 (1) dan pasal 13 (1).
Kemudian, dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
Baca Juga: Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta
“Besarnya pensiun sekurang kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun,” tulis dalam surat salinan yang dikutip, Jumat (5/9/2025).
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000 perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 (masa jabatan dua periode). Lalu, Rp2.935.704 (masa jabatan satu periode). Terakhir, Rp401.894 (masa jabatan 1-6 bulan).
(zik)