loading…
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyatakan anggota DPR yang dinonaktif sebagai anggota DPR oleh partainya tetap masih menerima gaji. Foto/Jonathan Simanjuntak
Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktif masih menerima gaji.
Baca juga: Ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang Diberikan kepada 5 Anggota DPR
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2025).
Said menyebut, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif. Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.
“Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” ujarnya.