loading…
ICJR meminta Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang diduga mengintimidasi Band Punk Sukatani yang menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar. Foto: IG Sukatani
“ICJR menyerukan Propam bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan memanggil orang tanpa dasar, yang oleh polisi sering disebut sebagai klarifikasi,” ujar Plt Direktur Eksekutif ICJR Maidina Rahmawati, Sabtu (22/2/2025).
Diketahui, Polda Jateng telah mengakui bahwa pihaknya meminta klarifikasi ke Band Sukatani soal lagu berjudul Bayar, Bayar, Bayar yang memuat kritik terhadap kepolisian.
“Selain untuk kepentingan penegakan hukum, kepolisian tidak memiliki kewenangan memanggil dan meminta klarifikasi. Hal ini jelas sudah diatur dalam KUHAP, siapa dan bagaimana polisi dapat memanggil dan meminta keterangan dari seseorang,” katanya.
Untuk itu, ICJR menyerukan Propam tak hanya selesai dengan memeriksa anggota Polda Jateng, namun harus menindak tegas upaya pelanggaran hak atas rasa aman.
“(Juga) penangkapan serta pembatasan ruang gerak yang sewenang-wenang yang diduga dilakukan anggota kepolisian. Jika tindakan intimidatif dan sewenang-wenang itu terbukti, maka harus ada sanksi yang dijatuhkan pada anggota Polda Jateng yang terlibat,” ujar Maidina.
(jon)