loading…
Penerapan asas dominus litis dalam revisi RUU KUHAP berpotensi menimbulkan ego sektoral penegak hukum.
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta. Hadir dalam FGD ini para pakar dan praktisi hukum yaitu Abd. Rahmatullah Rorano S, kemudian Abu Bakar, dan Lalu Hartawan Mandala Putra serta Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia M. Al hafiz.
Lalu Hartawan Mandala Putra mengatakan, asas dominus litis terkesan ingin memberikan hierarki kuasa kelembagaan antara kejaksaan dan kepolisian. Menurut dia, kejaksaan berkedudukan lebih tinggi dari kepolisian sehingga ini nanti ke depan dikhawatirkan akan menimbulkan ego sektoral antarlembaga kejaksaan dan kepolisian sehingga upaya untuk mencapai criminal integrated system berpotensi untuk tidak terpenuhi.
Baca juga: Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Sebagai pengendali perkara, kata Lalu Hartawan, keputusan dalam melanjutkan dan menghentikan penuntutan perkara juga menimbulkan kecurigaan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang objektif dalam menilai suatu perakara layak dilanjutkan atau tidak.