Politik

ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB dan SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?

×

ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB dan SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?

Sebarkan artikel ini



loading…

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan jajarannya sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang membangun pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. Pencopotan jabatan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terhadap 6 pegawai yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus ditindaklanjuti dengan tidak tegas pelaku pagar laut.

“Selain tindakan dari ATR/BPN, kami juga menilai bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang membangun pagar laut ini,” tegas Johan saat dihubungi, Jumat (31/2/2025).

Johan mengatakan, keberadaan pagar misterius itu jelas menyalahi aturan pemanfaatan ruang laut, mengganggu akses nelayan, serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.

“Kami mendorong Menteri KKP untuk segera mengusut dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini, baik yang melakukan secara langsung maupun yang memberikan izin atau mendukung secara tidak sah,” terang Johan.

Ia menilai ada sejumlah cara yang bisa dilakukan KKP. Pertama, melakukan penyelidikan “dalang” yang membangun pagar laut tersebut dan mencabut izin korporasi bila ada keterlibatan dalam penanaman pagar laut tersebut.

“Mengusut secara hukum pihak yang membangun pagar laut tanpa izin KKPRL dan mencabut izin pemanfaatan ruang laut jika ada penyalahgunaan,” terang Johan.

Kedua, ia menyarankan KKP untuk menyusun regulasi yang lebih ketat untuk mencegah privatisasi ruang laut secara ilegal. Ketiga, kata Johan, KKP bisa .elakukan pemulihan wilayah pesisir yang terdampak oleh pembangunan pagar laut ini.

“Berkoordinasi dengan ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan ada tindakan hukum bagi pihak yang terlibat dalam proyek ini,” tandas Johan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Sebanyak enam di antaranya dicopot dari jabatannya.

Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Adapun kedelapan pegawai ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut itu sebagai berikut:

1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

(abd)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gates of olympus server luar negeriperubahan besar sweet bonanzapola instan mahjong ways scatter hitamscatter hitam nonstop mahjong ways 2scatter hitam sweet bonanzastrategi pola jitu starlight princessmenerobos rintangan scatter hitampeluang kemenangan scatter hitamkegacoran tiada henti mahjong wayspetunjuk menganalisis rtppanduan eksklusif mahjong ways scattermetode mahjong ways 2 paling ampuhslot gacorslot demokaisar89