loading…
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews/Isra Triansyah
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku belum mengetahui lebih detail amnesti tersebut. Namun, ia merespons positif amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto.
“Ya, baguslah kalau betul seperti itu,” kata Maqdir saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (31/7/2025).
Menurut Maqdir, amnesti yang diberikan kepada Hasto baru sekadar pernyataan. Sementara itu, sambung dia, proses pemberian amnesti masih panjang dan harus diputuskan secara resmi.
Baca Juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto
“Ya kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa aja sih ya, tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu loh,” jelas Maqdir.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.