loading…
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyampaikan, pihaknya telah sepakat agar menjadikan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi lembaga setingkat kementerian.
“Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, Pasal 1A, yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah. Dan definisi hari, yaitu hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Iman saat membacakan laporan harmonisasi.
Baca Juga: Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
Dalam laporan harmonisasi, Baleg DPR RI juga memasukkan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota. Hal ini disebut untuk memberikan kepastian hukum.