loading…
Dittipider Bareskrim Polri mengungkap kegiatan penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Foto: Lukman Hakim
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara berasal dari hilangnya batu bara sejak 2016 sebesar Rp3,5 triliun. Sementara, kerugian juga disebabkan adanya kerusakan hutan seluas 4.236,69 hektare sebesar Rp2,2 triliun.
Baca juga: Nunggak PNPB, Kemenkeu Blokir Perusahaan Tambang Batu Bara
“Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 mencapai Rp3,5 triliun, kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare mencapai Rp2,2 triliun,” ujar Nunung dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aktivitas kontainer mencurigakan yang dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Kontainer itu ternyata memuat batu bara hasil penambangan ilegal.