loading…
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online. Sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk tumpukan uang Rp154,3 milar. Foto/Putranegara Batubara
Berdasarkan pantauan SindoNews di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025), salah satu yang dipamerkan adalah tumpukan uang yang diduga disita terkait dari hasil judol tersebut.
Baca juga: Kontroversi Polda DIY, Malah Tangkap Orang-orang yang Merugikan Bandar Judi Online
Tumpukan uang dengan pecahan seratus ribu terlihat menumpuk di depan meja konferensi pers. Uang tersebut tertulis Rp100 juta yang disimpak dalam setiap satu plastiknya.
Selain itu adapula barang bukti elektronik lainnya yang ditampilkan beserta dengan nama website judi online yang diungkap oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya diketahui, Polri membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar, yang seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online.