Politik

Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online

×

Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online

Sebarkan artikel ini



loading…

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan penyitaan uang sebanyak Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga penampungan hasil judi online. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Himawan menerangkan, dari laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judi online. Namun hingga kini belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.

“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” jelas Himawan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengendus 5.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online. Nilai ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut ribuan rekening ini nilainya mencapai ratusan miliar.

“Ada jaringan judi online yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 Rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar,” kata Ivan, Rabu (30/4/2025).



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kaisar89