loading…
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penghentian ini dilakukan setelah penyelidik tidak menemukan unsur pidana dari aduan tersebut.
“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Djuhandani menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan. Ada 39 saksi diperiksa mulai dari pendumas atau pelapor, alumni, hingga pengajar dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Bareskrim: Benar Bapak Insinyur Joko Widodo Kuliah di Fakultas Kehutanan UGM
Akhirnya, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor), penyidik menyakini dokumen milik mantan Gubernur Jakarta ini asli.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau (ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama,” jelasnya