loading…
Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Foto/Dok SindoNews
“Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda, loh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).
Anang enggan berkomentar langsung meskipun ditanyai mekanisme abolisi. Kejagung mengaku akan mempelajari hak prerogatif dari presiden tersebut. “Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.
Baca Juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Abolisi untuk Tom Lembong