loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah final dan mengikat. Foto/SindoNews
Dikutip dari website resmi MK pada Rabu, 4 Juni 2025, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Perkara Nomor 154 diajukan oleh dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar sebagai Pemohon I dan Utami Yustihasana Untoro sebagai Pemohon II. Sementara Perkara Nomor 159 diajukan oleh seseorang bernama Yuliantoro.
Baca juga: Soal Capres dan Cawapres, Putusan MK Sudah Final serta Mengikat
Untuk dalil pemohon perkara nomor 154, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
MK menegaskan dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk UU untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.