loading…
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa status nonaktif anggota DPR secara otomatis membuat hak keuangan telah dihentikan. Foto/Dok.SindoNews
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak keuangan telah dihentikan.
Baca juga: Adies Kadir Dinonaktifkan tapi Masih Dapat Gaji, Bahlil: Nanti Kita Lihat!
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
“Jika belum ada rujukan berkiatan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR),” tambahnya.