Politik

Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Alasan Kejagung Belum Terbitkan DPO untuk Riza Chalid

×

Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Alasan Kejagung Belum Terbitkan DPO untuk Riza Chalid

Sebarkan artikel ini



loading…

Kejagung mengungkapkan alasan mengapa belum juga mengeluarkan surat DPO hingga permintaan ekstradisi untuk Riza Chalid. Riza ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengapa belum juga mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga permintaan ekstradisi untuk Muhammad Riza Chalid . Riza Chalid ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan status DPO atau ekstradisi tidak serta-merta bisa dilakukan. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyidik mesti memanggil Riza terlebih dahulu sebagai tersangka.

Baca juga: Sahroni DPR Desak Riza Chalid Masuk DPO jika Tak Kooperatif

“Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal, yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil. Jadi langkah awalnya itu dulu,” ujar Harli, Senin (14/7/2025).

Dengan demikian, Kejagung akan terlebih dahulu melakukan serangkaian panggilan atau pemeriksaan kepada Riza Chalid. Apabila panggilan itu tak dipenuhi barulah penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk menerbitkan Riza Chalid sebagai DPO.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor