loading…
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Foto/Felldy Utama
Menteri Agus menyampaikan bahwa sejumlah isu turut dibahas dalam pertemuan itu, salah satunya soal penanganan para tersangka pidana mati. Dia tak menampik, jika salah satu yang dibahas soal rencana pemulangan terpidana mati, Mary Jane ke negara asalnya.
“Tadi termasuk itu yang kami bahas, masalah transfer of prisoner ya. Ada permintaan dari negara, beberapa negara kepada pemerintah Indonesia,” kata Menteri Agus usai pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung.
Mantan Wakapolri ini mengaku transfer of prisoner ini memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Hanya saja, belum ada aturan turunannya untuk mengatur hal tersebut.
Oleh karenanya, kata dia, hal ini perlu dilakukan pembahasan dari aspek hukumnya. “Kita akan mencari solusi terbaik seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement antara negara-negara lain,” katanya.
“Karena bila tidak nanti kita transfer ke sana, mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan,” pungkasnya.
(rca)