loading…
BPJS Kesehatan ingatkan pemberi kerja untuk melindungi ART dengan mendaftarkan program JKN. (Foto: dok BPJS Kesehatan)
Hal ini ditandai dengan Indonesia yang telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Meski masih terdapat sejumlah aspek implementasi yang memerlukan perbaikan, pencapaian ini menandai bahwa hampir seluruh penduduk telah memperoleh akses terhadap layanan kesehatan melalui program JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa filosofi JKN adalah mewujudkan rasa merdeka bagi masyarakat dari kekhawatiran biaya kesehatan yang tidak terduga, dengan memastikan setiap orang memiliki akses pada layanan kesehatan yang adil dan setara.
“Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Berbagai jenis kepesertaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Hal ini juga sebagai bagian dari pengamalan prinsip gotong royong yang menjadi fondasi Program JKN, setiap peserta saling membantu,” ujar Rizzky, Selasa (19/8/2025).
Sebagai pengingat kembali, jenis kepesertaan program JKN mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung penuh oleh pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) atau sering disebut peserta Mandiri.